Senin, 09 Desember 2013

Penembakan Polisi dan Masyarakat Anomalik
Kamis, 31 Oktober 2013 16:00:54 WIB
Dilihat : 252 kali
PENEMBAKAN terhadap polisi yang terjadi akhir-akhir ini sungguh merisaukan kita semua. Polisi saja bisa ditembak, apalagi rakyat biasa. Padahal, rasa aman adalah salah satu kebutuhan psikologis yang fundamental bagi kehidupan masyarakat di mana pun mereka berada. Karena itu, peristiwa penembakan terhadap seorang polisi akan berdampak pada terganggunya ketenangan dan kedamaian hidup masyarakat.
Pada sisi lain, wibawa polisi kita juga makin merosot. Hal itu terjadi bukan hanya karena konflik kekerasan antara polisi dan masyarakat di sejumlah daerah, melainkan juga terkuaknya rekening gendut petinggi kepolisian dan korupsi yang begitu besar dalam tubuh aparat kepolisian kita. Kalau di kepolisian terjadi krisis moral, masih mungkinkah polisi efektif menjaga keamanan hidup masyarakat?
Anehnya, pemerintah sepertinya tidak berdaya dan kemudian menyikapinya sebagai hal yang biasa saja. Pengusutan memang dilakukan. Mereka yang tertangkap dan terlibat diadili dan dihukum, tetapi pengadilan itu terasa tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Perbaikan hanya menyentuh permukaan sehingga peristiwa terus berulang dan tidak ada kaitan dengan usaha perbaikan sistemnya.
Ironi kepolisian
Sebagai bangsa yang jumlah penduduknya amat besar, dengan tingkat kemiskinan tinggi disertai kesenjangan sosial tajam, kehadiran polisi sesungguhnya mutlak diperlukan karena kompleksitas permasalahan bangsa yang dihadapi semakin sulit diatasi. Tanpa kehadiran polisi yang merakyat dan berwibawa, situasi keamanan akan semakin terganggu dan kehidupan masyarakat makin jauh dari ketenangan. Bagaimana polisi menjaga keamanan hidup masyarakat kalau menjaga diri sendiri saja tidak bisa?
Peranan kepolisian pascareformasi semakin besar karena tentara ditarik ke baraknya dan baru diturunkan jika keamanan negara terancam. Keamanan rakyat diserahkan kepada polisi. Polisi pun mengisi semua penjagaan keamanan kehidupan masyarakat yang semula diisi tentara. Maka, tentara kehilangan lahan tambahannya sehingga penghasilannya mengecil karena hanya mengandalkan gaji yang tidak seberapa. Hal ini menimbulkan kecemburuan yang mudah menyulut konflik antara polisi dan tentara di sejumlah daerah.
Bisnis keamanan adalah bisnis yang besar untuk menjaga perusahaan, pertokoan, lalu lintas perdagangan, apalagi untuk menjaga kelangsungan bisnis yang ilegal, seperti perjudian, pelacuran, dan perdagangan narkoba. Para petinggi keamanan bisa memainkan peran secara formal dan struktural, baik sebagai komisaris perusahaan maupun penanggung jawab penjagaan keamanan formal dalam perusahaan besar. Akan tetapi, prajurit di tingkat bawah biasanya hanya akan kebagian menjadi penjaga bisnis ilegal di lokasi marjinal. Bisnis keamanan berlangsung diam-diam ini tentu saja menjadi rebutan para pihak dan sekali lagi rawan konflik.
Kebingungan rakyat
Ketika polisi mengalami krisis kewibawaan dan masyarakat merasa tidak memperoleh jaminan keamanan, mereka akan mencari jalan sendiri untuk memenuhi rasa aman. Mereka yang bergerak di bisnis ilegal biasanya akan mencari perlindungan dari para preman, kalau perlu dengandouble coverplus berkolusi dengan para penguasa formal di daerah setempat. Sementara mereka yang bergerak dalam bisnis legal ada yang mencari perlindungan diam-diam dari aparat keamanan lain atau dengan mengikuti ritual keagamaan dan menyandarkan diri kepada tokoh-tokoh spiritual.
Dalam konteks ada tidaknya polisi adalah sama saja, munculnya premanisme tidak bisa dihindarkan lagi dan bahkan masyarakat kemudian terjebak dalam tindakan premanisme. Mereka akan menyelesaikan masalah dengan cara-cara premanisme. Kekuatan otot akan mengalahkan kekuatan akal sehat. Akhirnya, kehidupan masyarakat mengalami anomali.
Suatu saat kebinekaan dan keanekaragaman bangsa akan diprovokasi menjadi pemicu konflik dan bisnis keamanan pun akan dikendalikan oleh premanisme. Akhirnya, bangsa ini akan dikoyak-koyak oleh premanisme, baik oleh mereka yang berbaju hitam maupun berbaju putih.
print.kompas.com 28 Oktober 2013

http://uin-suka.ac.id/index.php/page/kolom/detail/26/penembakan-polisi-dan-masyarakat-anomalik

    Selasa, 16 April 2013




    SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM ( KHILAFAH)

    khilafah state
    • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
    • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
    • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
    • Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
    • Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
    • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
    • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
    • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
    • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
    • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
    • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
    • Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
    • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme. (sumber:HTI press)